SIARAN PERS
SOMASI TERBUKA VAKSIN BOOSTER
Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi terbuka kepada:
- Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo
- Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
- Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Dalam Negeri RI, Bapak Tito Karnavian
- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Adapun somasi terbuka ini didasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
- Vaksinasi Indonesia saat masih menunjukkan angka yang rendah. Jumlah sasaran vaksinasi yang ditetapkan Pemerintah adalah 208.265.720. Pelaksanaan vaksinasi sudah dilakukan selama hampir sepuluh bulan, namun penerima dosis pertama baru berjumlah 65.957.151 warga (31.67%). Sedangkan penerima dosis kedua berjumlah 37.722.478 warga (18.11%);
- Vaksinasi di beberapa daerah terpaksa terhenti karena keterbatasan vaksin, bahkan di beberapa daerah kehabisan stok. Berikut data beberapa daerah yang menjadi contoh sulit dan habisnya vaksin.
- Ketersediaan vaksin yang terbatas disalurkan tidak secara setara sehingga bertentangan dengan panduan Strategic Advisory Group Expert WHO dan memiliki konflik kepentingan. Konflik kepentingan tersebut ditunjukkan pada beberapa fakta berikut:
- Influencer;
- Partai politik.
- Lebih jauh lagi, Pejabat ternyata mendapatkan vaksin ketiga atau booster padahal sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 vaksin booster hanya untuk Tenaga Kesehatan. Hal ini sangat ironis dalam situasi banyaknya kematian Tenaga Kesehatan dan masih banyaknya masyarakat yang bahkan belum mendapat vaksin I.
- Sementara di sisi lain, berdasarkan surat nomor: SR.02.06/II/2024/2021, tertanggal 4 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, perihal alokasi distribusi vaksin Covid-19 Moderna-Covax Facility M2 Agustus sejumlah 1.000.020 dosis atau 71.430 vial serta beberapa logistik lainnya berupa AD Syringe, Safety Box, Alkohol Swab yang akan digunakan untuk percepatan vaksinasi. Alokasi distribusi yang dilakukan Kementerian Kesehatan kepada Polri berdasarkan surat tersebut tidak mempertimbangkan peran dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi. Dampak dari tindakan tersebut memikul alokasi dan distribusi vaksin di Kabupaten/Kota/Provinsi tidak merata dan tidak mencukupi untuk percepatan vaksinasi Covid-19;
- Fakta-fakta di atas jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Pasal 4: setiap orang berhak atas kesehatan
- Pasal 5 ayat (1): setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan
- Pasal 5 ayat (2): setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- Pasal 5 (1) Upaya penanggulangan wabah meliputi: a. penyelidikan epidemiologis; b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; c. pencegahan dan pengebalan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Pasal 6: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
- Pasal 7: setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
- Pasal 8: setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.
- Pasal 15 (1) jo. (2) a Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Pasal 48: penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. perlindungan terhadap kelompok rentan
- Pasal 53 d: pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan: pelayanan kesehatan;
- Pasal 55 (1): perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
- PP 40/1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
- Pasal 10: Upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Menanggulangi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Pertanggungjawaban mengenai penetapan jenis, jumlah dan harga vaksin ada pada Menteri Kesehatan:
- Pasal 2 ayat (2)
Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. - Pasal 10
- Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID-19.
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga pembelian Vaksin COVID-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak.
- Penetapan harga pembelian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
- Pasal 2 ayat (2)
- Posisi Kementerian Kesehatan dalam menetapkan prioritas penerima vaksin dan melakukan manajemen rantai pasok vaksin
- Pasal 1 ayat (2)
Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi:- pengadaan Vaksin COVID-19;
- pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
- pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; dan
- dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Pasal 3
- Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
- penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan
- distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
- Peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
- Pasal 4 (1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
- penugasan kepada badan usaha milik negara;
- penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau
- kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
- Pasal 13
- Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 menetapkan:
- kriteria dan prioritas penerima vaksin;
- prioritas wilayah penerima vaksin;
- jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
- standar pelayanan vaksinasi.
- Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Pasal 14
- Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.
- Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- dukungan penyediaan tenaga kesehatan;
- tempat vaksinasi;
- gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling;
- keamanan; dan/atau
- sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
- Gudang dan alat penyimpanan vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi Pemerintah
- Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
- Posisi Keterlibatan Polri dan TNI dalam vaksinasi terdapat pada:Pasal 14 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan keamanan.
- Pasal 1 ayat (2)
- Pertanggungjawaban mengenai penetapan jenis, jumlah dan harga vaksin ada pada Menteri Kesehatan:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami memberikan kesempatan kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI selama 7 (tujuh) hari untuk:
- Membuka data daftar penerima vaksin III/booster;
- Membuka data jumlah dosis vaksin yang tersedia dan akan tersedia, pemegang impor vaksin tersebut dan rencana penyalurannya.
Kami harap Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Jika Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI tidak memenuhi tuntutan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 28 Agustus 2021
Hormat kami,
1. Aliansi BEM Univ. Brawijaya 2. Aliansi Jurnalis Independen 3. Arus Pelangi 4. Bangsa Mahasiswa 5. BEM Fapet Unpad 6. BEM FEB Undip 7. BEM FH Undip 8. BEM FH Universitas Bengkulu 9. BEM FH UPNVJ 10. BEM FISIP Undip 11. BEM FISIP Universitas Airlangga 12. BEM FKB Universitas Telkom 13. BEM FPIK Undip 14. BEM FPsi Undip 15. BEM FSM Undip 16. BEM KM Universitas Yarsi 17. BEM PM Universitas Udayana 18. BEM REMA UPNVJT 19. BEM Seluruh Indonesia 20. BEM Semarang Raya 21. BEM STHI Jentera 22. BEM UI 23. BEM ULM 24. BEM Undip 25. BEM Universitas Siliwangi 26. BEM Fisip Universitas Siliwangi 27. BEM IM FKM Universitas Indonesia 28. BEM FF Universitas Indonesia 29. Aliansi Rakyat Bergerak 30. Enter Nusantara 31. FBHUK 32. Forum Akar Rumput Indonesia 33. GERAM Jateng 34. Greenpeace Indonesia 35. ICW 36. Indonesia AIDS Coalition (IAC) 37. Indonesia for Global Justice (IGJ) 38. INFID 39. JALA PRT 40.Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) 41. KIKA | 42. Konsorsium Crisis Response Mechanism (CRM) 43. KontraS 44. LaporCovid-19 45. LBH Bali 46. LBH Jakarta 47. LBH Makasssar 48. LBH Manado 49. LBH Masyarakat 50. LBH Medan 51. LBH Palangka Raya 52. LBH Palembang 53. LBH Pekanbaru 54. LBH Samarinda 55. LBH Semarang 56. LBH Surabaya 57. LBH Bandung 58. Lokataru Foundation 59. Perempuan Mahardhika 60. PSHK 61. PUSaKO FH UA 61. Sajogyo Institute 63. Sanggar Swara 64. Serikat Buruh Migran Indonesia 65. Serikat Mahasiswa Progresif UI 66. THEMIS Indonesia Law Firm 67. TI Indonesia 68. Trend Asia 69. TURC 70. Walhi 71. Yayasan Perlindungan Insani 72. Yayasan Srikandi Lestari 73. YLBHI 74. #BersihkanIndonesia 75.Yayasan Peduli Down Sindroma Indonesia (Yapesdi) 76. Revolusi dan Edukasi Masyarakat Untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi) 77. LBH Apik Jakarta 78. Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB) 79. Kanopi Hijau Indonesia |