SIARAN PERS LAPORSEHAT
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran pendidikan, paling lambat APBN 2028. Putusan ini menjawab sebagian persoalan, tetapi menyisakan ancaman besar yang belum tersentuh: ke mana beban MBG akan dipindahkan setelah lepas dari pendidikan?
Kekhawatiran itu bukan hipotetis. Pada APBN 2026, dari total pagu Badan Gizi Nasional sebesar Rp268 triliun, sekitar Rp24,7 triliun sudah diklasifikasikan ke fungsi kesehatan. Artinya jalur MBG masuk ke pos kesehatan sudah terbuka hari ini. Ditambah fakta bahwa UU Kesehatan No. 17/2023 telah menghapus kewajiban belanja minimal kesehatan (dulu 5% APBN), anggaran kesehatan kini tidak punya lantai hukum, berbeda dengan pendidikan yang masih dilindungi konstitusi minimal 20%. Kesehatan menjadi sektor paling rentan dikorbankan.
Atas putusan tersebut, LaporSehat menyatakan sikap tegas:
1. Jangan Jadikan “Paling Lambat 2028” sebagai Tameng Menunda
Pemisahan tidak boleh ditunda sampai 2028. Setiap tahun MBG masih menempel di pos pendidikan berarti anggaran inti pendidikan tergerus. Pemerintah punya kapasitas memisahkan pos MBG sejak penyusunan APBN 2027.
2. Haram Pindahkan Beban MBG ke Anggaran Kesehatan
Memisahkan MBG dari pendidikan tidak boleh berarti memindahkannya ke pos kesehatan. Jalur itu sudah mulai terbentuk lewat Rp24,7 triliun MBG di fungsi kesehatan APBN 2026. Klaim bahwa hal ini “tidak mengurangi anggaran Kemenkes” tidak menjawab persoalan sebenarnya: tanpa lantai anggaran kesehatan, tidak ada jaminan pos kesehatan aman di tahun-tahun mendatang. MBG harus punya pos anggaran tersendiri, tidak menumpang di pendidikan, tidak pula di kesehatan.
3. Kembalikan Kepastian Anggaran Kesehatan
Penghapusan mandatory spending kesehatan lewat UU No. 17/2023 membuat sektor kesehatan tanpa perlindungan minimal. Pemerintah dan DPR harus menjamin melalui komitmen anggaran yang mengikat, bahwa pemisahan MBG tidak akan menggerus anggaran kesehatan maupun jaminan sosial. Layanan dasar seperti puskesmas, JKN, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, serta TBC tidak boleh menjadi korban.
4. Stop Gunakan Label “Stunting” untuk Menguras Dana Kesehatan
Label “gizi” dan “stunting” pada MBG tidak boleh jadi pintu masuk menarik dana sektor kesehatan. Stunting ditangani lebih efektif lewat intervensi hulu: gizi ibu hamil, ASI eksklusif, sanitasi, dan layanan kesehatan primer dan bukan sekadar program makan di sekolah. Memindahkan beban MBG ke anggaran kesehatan justru melemahkan penanganan stunting itu sendiri.
5. Buka Anggaran dan Hasil Evaluasi MBG ke Publik
Program sebesar ini, apalagi setelah rentetan kasus keracunan yang merugikan anak-anak, wajib diaudit terbuka: rincian anggaran, penerima manfaat, audit vendor, dan dampaknya. Warga berhak tahu ke mana uang mereka mengalir.
DESAKAN LAPORSEHAT KEPADA PEMERINTAH DAN DPR:
- Buka data anggaran, audit vendor, dan laporan evaluasi program MBG secara transparan kepada publik.
- Pisahkan pos anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, tanpa menunggu 2028.
- Pastikan pos anggaran MBG berdiri sendiri tanpa memotong mandatory spending pendidikan (20%) maupun anggaran kesehatan dan jaminan sosial.
- Pulihkan kepastian anggaran kesehatan pasca penghapusan mandatory spending, agar sektor kesehatan punya perlindungan yang setara.


