LaporSehat

Seberapa Efektifkah PPKM Darurat?

PRESS RELEASE

Seberapa Efektifkah PPKM Darurat?

22 Juli 2021 Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2021 untuk merespon lonjakan kasus akhir-akhir ini. Pada saat yang sama, Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa pemerintah akan meningkatkan jumlah tes harian menjadi 400 ribu sampai 500 ribu tes per hari, karantina untuk seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi, dan akan menjamin sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.1 Namun di lapangan yang terjadi justru penurunan jumlah testing dari di atas 100 ribu orang per hari merosot menjadi hanya 65 ribu-an orang pada 21 Juli 2021.

Implementasi PPKM Darurat mencakup penutupan, penyekatan wilayah, dan pelarangan pembukaan beberapa tempat yang berpotensi menjadi pusat kerumunan. Akan tetapi, kebijakan ini banyak dilanggar. Warga mengeluhkan penutupan mengganggu pencarian nafkah
sehari-hari mereka, warga juga mengeluhkan sejumlah pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat yang dilakukan oleh beberapa kantor.

 

Temuan
Melalui kanal chatbot, LaporCovid19 menerima 528 laporan warga selama dilakukan PPKM Darurat sepanjang 3-24 Juli 2021. Laporan ini beragam, mulai dari pelanggaran protokol kesehatan, kurang memadainya fasilitas kesehatan hingga laporan mengenai stigma dan bantuan sosial. 302 laporan di antaranya mengeluhkan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran dan pusat bisnis, di tempat publik, seperti lapangan, pinggir jalan raya, dan tempat sejenis serta banyaknya individu yang terkonfirmasi positif tapi tidak melakukan isolasi.

Di sektor perkantoran, laporan dari pegawai perbankan dan buruh justru menunjukkan tidak adanya perlindungan kesehatan dari pemberi kerja. Pegawai bank dan pekerja pabrik tetap harus bekerja seperti biasa, meski terdapat kasus positif di lingkungan kerja. Bahkan perlindungan terhadap tenaga kerja bank tidak diindahkan, beberapa kasus positif di lingkungan kerja ini pun sering ditutupi oleh kantor dan kantor tidak melakukan upaya perlindungan.

Kami juga menerima keluhan masyarakat tentang layanan kesehatan sebanyak 161 laporan tentang keluhan sulitnya mendapatkan Rumah Sakit, tempat isolasi, pelayanan Puskesmas, dan konsultasi daring. Kami juga menerima 48 laporan tentang stigma di masyarakat dalam bentuk pengucilan sampai kekerasan. Di mana warga yang terkonfirmasi positif justru dikucilkan, bahkan diusir dari kos atau lingkungan, dan kesulitan mendapatkan tempat isolasi. Selain itu, kami menerima 16 laporan tentang Bansos, di mana warga mengeluhkan belum
mendapat bantuan sosial di masa PPKM Darurat ini.

Berdasarkan temuan tersebut, LaporCovid-19 mendorong pemerintah untuk:

  • Tidak melakukan penertiban, pemaksaan, dan penyekatan beserta sanksinya tanpa ada kompensasi jaminan pemenuhan kebutuhan sehari-sehari. Sehingga, penerapan PPKM harus dilakukan bersamaan dengan pemenuhan jaminan kebutuhan masyarakat.
  • Pengurangan kapasitas bekerja di kantor (WFO) bagi sektor esensial (maksimal 35%). Pemerintah wajib memastikan bahwa perusahaan atau perkantoran, baik swasta atau negeri mematuhi aturan ini demi menekan dan mencegah angka penularan di
    lingkungan kerja.
  • Penerapan PPKM harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas 3T (testing, tracing, dan treatment) secara konsisten. Pemerintah harus secara konsisten meningkatkan 3T sesuai rekomendasi WHO dengan melakukan setidaknya 1 tes per 1000 penduduk
    setiap minggunya. Di dalam konferensi pers ini, Yemiko Happy dari LaporCovid-19 menuturkan bahwa tingginya laporan warga menunjukkan pelaksanaan PPKM Darurat masih tidak dilakukan dengan efektif oleh pemerintah. Tidak adanya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar selama PPKM Darurat menyebabkan masyarakat tetap beraktivitas untuk mencari nafkah.

Menanggapi laporan warga yang masuk di LaporCovid-19, Yanuar Nugroho, peneliti kebijakan publik, menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengambil kebijakan dalam penanganan pandemi berdasarkan data yang robust. “Saya melihat bahwa keputusan yang diambil oleh
pemerintah mengenai PPKM darurat, termasuk potensi kelonggarannya berdasarkan bukti yang trivial, seperti angka kasus yang menurun, padahal itu karena angka pemeriksaan yang menurun.”

 

Narahubung:

Yemiko Happy (+62 813-5898-2549)

SIARAN PERS Evaluasi PPKM Darurat ini dapat diunduh melalui tautan berikut
Silahkan unduh materi presentasi melalui tautan berikut ini

Share the Post:

Related Posts