LaporSehat

Akses dan Jumlah Tes Molekuler (PCR) dan Pencatatan Kematian yang Baik Sebagai Landasan Pengambilan Kebijakan terkait Covid-19

SIARAN PERS

Akses dan Jumlah Tes Molekuler (PCR) dan Pencatatan Kematian yang Baik Sebagai Landasan Pengambilan Kebijakan terkait Covid-19

 

Jakarta, 11 Mei 2020. Rencana pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuai kontroversi. Kebijakan ini dinilai tidak didasarkan pada data-data yang teruji secara ilmiah dan transparan, sehingga dikhawatirkan bakal meningkatkan risiko keselamatan masyarakat. Padahal, Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB mensyaratkan perlunya bukti ilmiah untuk menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam menurunkan jumlah kasus baru, sebelum memutuskan pelonggaran.

Kolaborator LaporCovid-19 , yang juga kandidat doktor epidemiologi dari Griffith University, dr. Dicky Budiman menyebutkan, evaluasi PSBB harus didukung data valid, terutama angka reproduksi kasus (Ro) sebelum dan sesudah intervensi. Intervensi dianggap berhasil jika nilai Ro semakin menurun setelah intervensi hingga mendekati nol, yang artinya tidak lagi terjadi penularan.

LaporCovid-19 bersama dengan kolaboratornya mengkaji data yang resmi dari pemerintah dan laporan warga menyimpulkan bahwa kendala untuk membangun data yang baik di antaranya terjadinya sumbatan dalam pemeriksaan dan pelaporan hasil Covid-19 dan tidak lengkapnya data laporan kematian.

Untuk pemeriksaan dengan menggunakan tes molekuler (PCR), sekalipun mulai terjadi peningkatan jumlah, namun masih belum mencapai 10.000 test per hari seperti telah ditargetkan pemerintah sejak sebulan lalu. Hingga saat ini, Indonesia masih memiliki kapasitas tes per populasi sangat rendah, bahkan termasuk paling rendah di Asia. Data di worldmeters.info pada Minggu (10/5), Indonesia baru melakukan pemeriksaan 552 orang per sejuta penduduk. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan Filipina sebanyak 1.439 orang per sejuta, Malaysia yang sudah memeriksa 7.573 orang per sejuta, atau Korea Selatan sebanyak 12.949 orang per sejuta.

 

 

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut

Share the Post:

Related Posts