LaporSehat

Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?

Siaran Pers :
Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?

Jakarta, 2 Maret 2021. Pada 27 Februari 2021, LaporCovid-19 mengadakan diskusi publik dengan tema Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?. Diskusi ini diselenggarakan untuk menanggapi keputusan Menteri Kesehatan RI yang telah memperbolehkan pelaksanaan vaksin mandiri oleh badan usaha kepada karyawannya, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.Pemerintah mengklaim vaksin mandiri perlu dilakukan untuk mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity) karena akan semakin banyak kelompok yang divaksin dengan adanya pelibatan sektor swasta. Namun, alih-alih mencapai kekebalan kelompok, skema vaksin mandiri sebenarnya bermasalah, baik dari perspektif hukum maupun kaidah ilmu kesehatan masyarakat.Dalam diskusi Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?, Direktur YLBHI Asfinawati memaparkan persoalan vaksin mandiri dari perspektif hukum, sementara ahli epidemiologi dari Griffith University, dr. Dicky Budiman, menyampaikan pandangan dari sisi ilmu kesehatan masyarakat.

Asfinawati, Direktur YLBHI, memaparkan bahwa :

1. Prioritas vaksin perlu diberikan kepada kelompok rentan, yaitu tenaga kesehatan dan lansia, sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 5 UU Kesehatan. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan. Artinya, sumber daya di bidang
kesehatan, termasuk vaksin, perlu diberikan kepada kelompok yang rentan sebagai bentuk dari tindakan perlakuan khusus oleh negara. Masalahnya, skema vaksin mandiri dapat menggagalkan rencana ini. Sebab, dalam skema vaksin mandiri, vaksin diberikan kepada karyawan perusahaan, bukan kelompok rentan.

2. Kerangka aturan vaksin mandiri tertulis secara tidak lengkap pada satu dokumen aturan. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pengadaan vaksin antara lain dilakukan melalui penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, namun tidak dijelaskan siapa saja badan usaha penyedia tersebut. Detail tersebut hanya tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan di masyarakat.

3. Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 menyatakan bahwa rencana kebutuhan vaksinasi sebagaimana tercantum pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan acuan dalam pengadaan vaksin COVID-19, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan Vaksinasi, baik untuk Vaksinasi program maupun Vaksinasi gotong royong. Ini berarti pelaksanaan vaksin mandiri tidak hanya membutuhkan ketersediaan vaksin, tetapi juga peralatan pendukung, logistik, dan proses distribusi. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah peralatan pendukung tersebut saat ini tersedia dalam jumlah memadai dan tidak mengalami kelangkaan? Lalu, apakah distribusi untuk vaksin program pemerintah sudah berjalan baik dan tidak mengalami kekurangan orang dan sarana?
Pertanyaan kritis itu patut diajukan karena dalam situasi pandemi, vaksin dan peralatannya menjadi barang yang dicari oleh banyak orang sehingga berpotensi mengalami kelangkaan. Dalam situasi tersebut, patut dipertanyakan apakah pengadaan peralatan pendukung vaksinasi mandiri tidak akan menganggu pengadaan peralatan pendukung untuk program vaksinasi yang dijalankan pemerintah?

4. Pasal 11A ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 merupakan bentuk lempar tanggung jawab pemerintah kepada badan swasta. Pasal itu menyatakan bahwa pengambilalihan tanggung jawab penyedia vaksin (keamanan, khasiat dan imunogenisitas) oleh pemerintah dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi yang baik. Artinya, ketika ada seorang warga negara yang mengalami dampak negatif dari vaksin, pemerintah akan mengembalikan tanggung jawab tersebut kepada produsen vaksin. Berdasarkan rekam jejak hukum, privatisasi barang publik kepada swasta menimbulkan permasalahan karena tidak adanya pihak yang akan bertanggung jawab ketika masalah terjadi.

5. Aksi lempar tanggung jawab pemerintah juga tercantum pada Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Menurut pasal itu, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap kelompok prioritas dapat dilakukan melalui program vaksin mandiri mandiri. Artinya, vaksin untuk kelompok prioritas dapat dilakukan oleh pihak swasta, bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.

 

Sementara itu, dr. Dicky Budiman mengingatkan fungsi vaksin berdasarkan kajian epidemiologi dan peran negara dalam memastikan tercapainya fungsi tersebut:

  1. Vaksin adalah produk kesehatan yang memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga perlu regulasi dan perlu peran pemerintah untuk mengatur regulasi dan distribusi untuk menjamin kesehatan masyarakat.
  2. Memberikan akses vaksin secara setara adakah komponen utama pada hak asasi kesehatan manusia (WHO, 2012). Maka dari itu, ada kewajiban asasi pemerintah untuk memberikan akses setara vaksin.
  3. Mengutip UN General Assembly Resolution (2020), vaksin dan pelaksanaan vaksinasi adalah public good, bukan barang ekonomi dimana ketersediaan didasarkan pada kebutuhan dan permintaan pasar. Ketika vaksin ditempatkan sebagai barang ekonomi, maka fungsi vaksin untuk mencegah penularan akan sulit tercapai.
  4. Fungsi vaksin dalam pengendalian pandemi, berdasarkan studi epidemiologi adalah:
    a. Untuk mencegah dan menurunkan angka kasus serta menurunkan angka kematian dengan melindungi kelompok yang paling rentan.b. Menyelamatkan semakin banyak nyawa, bukan menyelamatkan ekonomi. Untuk menyelamatkan banyak nyawa, maka prioritas vaksin adalah populasi rentan.c. Memberikan manfaat sosial. Vaksin bukan untuk kebutuhan ekonomi, namun menyelamatkan nyawa, menurunkan angka kematian, mencegah kesakitan parah.Vaksin mandiri tidak sejalan dengan fungsi dan tujuan vaksin berdasarkan kajian epidemiologi karena vaksin diberikan kepada karyawan, bukan kelompok rentan dengan risiko paparan yang tinggi.
  5. Di dalam situasi ketersediaan vaksin yang terbatas, perlu ditetapkan kelompok prioritas dan juga penggunaan vaksin yang optimal oleh pemerintah sehingga tujuan vaksin akan tepat guna, tepat manfaat, dan tepat sasaran. Vaksin yang mampu mengurangi gejala atau keparahan penyakit dan mencegah kematian perlu diberikan kepada individu, kota atau provinsi yang cenderung memiliki populasi yang akan buruk kondisinya jika terinfeksi COVID-19. Pemerintah perlu membuat program yang efektif supaya penyaluran vaksin COVID-19 memadai dan pihak swasta hanya mendukung program tersebut. Distribusi vaksin yang efektif dan juga pemberian vaksin pada kelompok rentan menentukan keberhasilan vaksin.
  6. Sektor swasta hanyalah sebagai pendukung dalam pelaksanaan vaksin dan diperlukan strategi yang tepat:
    a. Pelibatan swasta dapat menjadi opsi untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Namun, ketika ingin meningkatkan cakupan dengan melibatkan swasta, maka harus mengacu pada 3 fungsi vaksin berdasarkan studi epidemiologi.b. Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan perlu secara jelas menetapkan fungsi dan peran swasta jika ingin melibatkan swasta dalam pelaksanaan vaksin. WHO menetapkan bahwa fungsi layanan swasta adalah
    kolaborasi serta mendukung sistem kesehatan dan fungsi epidemiologi dari vaksin (saving the most lives, protecting groups at greater risk, and ensuring social benefits).
  7. Beberapa strategi perlu dilakukan karena adanya risiko dan tantangan dalam pelibatan swasta di dalam program vaksinasi:a. United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan telah melihat risiko korupsi pada vaksin, yaitu masuknya vaksin dengan kualitas substandard, pencurian vaksin, nepotisme dalam penyaluran vaksin, korupsi dalam hal pengadaan vaksin. Maka dari itu, UNODC menegaskan bahwa prinsip Hak Asasi Manusia harus menjadi fokus sentral pada penanganan krisis kesehatan masyarakat. Penanganan berbasiskan kesehatan masyarakat harus menjadi acuan, yaitu berfokus pada pencegahan, promotif dan kuratif, bukan pada kebijakan yang berdasarkan fokus ekonomi.b. Masih sedikit bukti ilmiah bahwa pelibatan swasta dalam program vaksinasi dapat berdampak pada akses terhadap vaksin yang adil. Masih banyak negara yang memiliki jam terbang rendah dalam hal pelibatan swasta dalam memberikan layanan vaksin sebagai barang publik. Banyak pula negara yang mengalami masalah dan kendala ketika menyerahkan tanggung jawab layanan publik kepada pihak swasta.c. Ketika swasta terlibat dalam pemberian layanan vaksin, maka diperlukan mekanisme dan regulasi untuk mengatur kualitas layanan vaksin tersebut. Pemerintah Australia sempat melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan vaksinasi, tetapi terjadi masalah dalam penyelenggaraannya, yaitu pemberian dosis yang salah. Kolaborasi yang kuat antar swasta dan pemerintah juga diperlukan, seperti pelatihan dan peningkatan kapasitas sektor swasta dalam memberikan layanan publik untuk pemberian vaksin.d. Pemerintah perlu memastikan bahwa vaksin yang dipakai untuk program vaksin mandiri adalah vaksin halal. Melalui diskusi publik ini diharapkan pemerintah kembali memakai prinsip ilmu epidemiologi dan kesehatan masyarakat dalam menyusun strategi pelaksanaan vaksin. Hal ini penting untuk mencapai tujuan vaksin yang sesuai dengan bukti ilmiah dan perspektif hukum dan hak asasi manusia.

Kontak:
Amanda Tan, relawan LaporCovid-19 (+62- 858- 6604-4058)

Silahkan unduh Siaran Pers ini melalui tautan berikut.

Silahkan unduh materi presentasi oleh dr. Dicky Budiman melalui tautan berikut.

 

———————————————————————————————————————
LaporCovid-19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputar kasus terkait COVID19.

Share the Post:

Related Posts