Buku ini mengangkat masalah pemerataan dan transparansi dalam distribusi bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, terutama di Provinsi Jawa Timur. Bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak bagi masyarakat terdampak pandemi, ternyata mengalami penyelewengan dan permasalahan karena minimnya kontrol, transparansi, dan monitoring dari pemerintah. Database masyarakat penerima bantuan sosial yang tidak diperbaharui menjadi celah bagi oknum untuk melakukan korupsi, yang pada akhirnya dapat menyebabkan distribusi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, dan kualitas bantuan yang tidak sesuai. Selain itu, distribusi vaksinasi Covid-19 juga tidak merata di seluruh provinsi di Indonesia, terutama di Provinsi Jawa Timur. Masalah ini disebabkan oleh kurangnya tenaga vaksinator serta jumlah dan persebaran sentra vaksinasi yang ada. Pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat di masa pandemi, sehingga permasalahan ini harus segera diselesaikan agar bantuan sosial dan vaksinasi dapat diterima secara merata oleh masyarakat.