LaporSehat

Vaksin Mandiri untuk Kesetaraan dan Keadilan Sosial: Tolak atau Tunda?

SIARAN PERS

Vaksin Mandiri untuk Kesetaraan dan Keadilan Sosial: Tolak atau Tunda?


Jakarta, 21 Februari 2021 –
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan Sosial menolak rencana vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh swasta menimbang beberapa hal berikut:

  1. Melanggar prinsip keadilan sosial, kesetaraan dan nondiskriminasi, membuka ketimpangan akses serta distribusi tidak merata pada vaksin, dan berpotensi tidak tepat sasaran. Vaksin Mandiri yang diberikan kepada pengusaha, keluarganya dan karyawan di mana mereka bukan kelompok prioritas melanggar asas kesetaraan yang tertera dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebab mempertaruhkan infeksi bahkan kematian bagi kelompok rentan yang tidak tergabung dalam perusahaan swasta karena ketimpangan akses terhadap vaksin. Mestinya sebagian besar masyarakat mendapatkan vaksin sesuai urutan prioritas berdasarkan risiko paparan tinggi seperti nakes, atau faktor usia atau komorbiditas, dan yang tinggal di daerah dengan laju penularan tinggi, bukan kepada yang bisa membayar (swasta).

  2. Tidak menjamin percepatan pencapaian herd immunity. Alasan vaksin mandiri untuk mempercepat herd immunity di masyarakat tidak tepat. Dibutuhkan setidaknya 70 persen dari total populasi atau sekitar 181,5 juta penduduk yang mendapat vaksinasi. Untuk mencapai kekebalan kelompok pada saat ketersediaan Vaksin Covid masih terbatas, maka program vaksinasi jangka pendek harus diupayakan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan cara melindungi kelompok yang paling rentan tertular, mulai dari tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, masyarakat yang memiliki komorbid dan yang tinggal di daerah dengan penularan tinggi. Sehingga mengutamakan asas equity sesuai rekomendasi WHO. Vaksinasi Mandiri yang menyasar pengusaha, keluarganya, serta karyawannya, di mana sebagian besar bukan merupakan kelompok prioritas menyebabkan herd immunity yang tetap sulit tercapai dan tingginya kasus kesakitan dan kematian di masyarakat akan tetap terjadi.

  3. Membuka peluang korupsi dan bentuk penyalahgunaan lainnya. Salah satu bentuk risiko korupsi yang muncul adalah konflik kepentingan dalam proses penunjukkan langsung badan usaha penyedia. Informasi yang tertutup dalam mekanisme penunjukkan akan berisiko adanya potensi suap. Jika diamati, vaksinasi oleh pihak swasta hanya diusulkan oleh negara-negara yang memiliki indeks korupsi buruk seperti Pakistan (31), Indonesia (37).

  4. Membuka peluang beredarnya vaksin palsu. Dengan memusatkan pembelian dan distribusi di tangan pemerintah, lebih mudah mendeteksi keberadaan vaksin palsu karena importirnya hanya satu dan vaksin tersedia secara gratis. Maraknya kasus overklaim obat dan terapi COVID-19 yang diterima begitu saja oleh masyarakat bisa jadi preseden buruk terhadap upaya penyelesaian pandemi.
  5. Penghematan anggaran negara tidak bisa dijadikan sebagai dasar pembenaran vaksinasi mandiri. Hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 70 triliun untuk pelaksanaan vaksinasi. Jika terdapat kekurangan anggaran, mestinya pemerintah bisa melakukan relokasi anggaran belanja lain yang belum mendesak misalnya dari anggaran infrastruktur (Rp 414 triliun), belanja pegawai yang jumlahnya Rp 420,7 triliun termasuk penghematan lebih lanjut dari perjalanan dinas ASN yang mestinya tidak diperlukan guna menekan angka penularan. Selain itu ruang fiskal untuk realokasi anggaran juga dapat berasal dari Belanja Kementerian Pertahanan, dan Belanja Kepolisian yang jika ditotal masing-masing mencapai Rp 137,3 triliun dan Rp 112,1 triliun dalam APBN 2021.

 

Namun, meski telah dikritik oleh berbagai pihak, pada 10 Februari 2021 pemerintah tetap mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang menjustifikasi pelaksanaan vaksinasi mandiri. Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun sudah menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur lebih rinci vaksinasi mandiri sedang disiapkan.

Di masa darurat pandemi seperti sekarang, vaksinasi Covid-19 beserta testing, tracing, dan perawatan medis lainnya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Konstitusi. Namun sayang, pemerintah kembali gagal memastikan peningkatan surveilans epidemiologi dan kesehatan masyarakat termasuk 3T. Pemerintah menjadi pengampu pemenuhan semua hak atas pelayanan medis termasuk pemberian vaksin. Selain itu, pemerintah tidak seharusnya menghabiskan energi untuk lobi dan kerjasama bilateral untuk kelompok non-prioritas.

Pada prinsipnya, dalam situasi wabah, seluruh upaya penanggulangan wabahtermasuk program vaksinasimenjadi tanggung jawab negara. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU Wabah Penyakit Menular. Karenanya, kami merekomendasikan beberapa hal berikut:

  • Pemerintah perlu memastikan vaksin gratis berjalan dengan baik, tepat sasaran, tepat waktu, dengan proses yang transparan dan akuntabel. Sesuai anjuran WHO Pemerintah memfokuskan
    upaya untuk memenuhi suplai pengadaan untuk kelompok masyarakat yang rentan terinfeksi. Ini akan lebih efektif untuk segera menekan angka gejala berat, tingkat keterisian rumah sakit, dan kematian akibat COVID-19.
  • Pemerintah melakukan evaluasi jalannya vaksinasi kemudian memperbaiki celah regulasi serta sistem untuk memastikan proses vaksinasi berjalan optimal dan mencapai kelompok yang paling
    membutuhkan.
  • Pemerintah merealokasi anggaran belanja lain yang belum mendesak misalnya dari anggaran infrastruktur, belanja pegawai, penghematan lebih lanjut dari perjalanan dinas ASN, anggaran Belanja Kementerian Pertahanan, dan Belanja Kepolisian untuk mempercepat pengendalian
    pandemi.
  • Pemerintah perlu memastikan vaksin gratis berjalan dengan baik, tepat sasaran, tepat waktu, dengan proses yang transparan dan akuntabel.
  • Pemerintah membangun sistem pendataan, distribusi, pelaksanaan, serta edukasi vaksinasi bagi warga. Sistem ini harus terbuka dan bisa diakses oleh publik, sehingga masyarakat mengetahui perkembangan vaksinasi dengan baik.
  • Pemerintah harus memastikan tidak ada korupsi, dan segala bentuk penyalahgunaan jatah vaksin untuk warga.

Narahubung

LaporCovid19 : Amanda Tan (0858 6604 4058)
CISDI : Yeyen Yenuarizki (0811 1188 190)
ICW : Wana Alamsyah (0878 7861 1344)

 

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut

Share the Post:

Related Posts