Buku ini membahas tentang pelaksanaan program bantuan sosial yang dilakukan pemerintah selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah memberikan bantuan material kepada sebagian penduduk Indonesia melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, pelaksanaan program ini terdapat berbagai masalah seperti pendataan yang tidak akurat, penerima bantuan fiktif, kualitas bantuan yang tidak sesuai, politisasi bantuan sosial, dan praktik pungli. Selain itu, layanan laporan warga LaporCovid-19 juga menerima banyak laporan terkait masalah bantuan sosial. Oleh karena itu, buku ini juga menyoroti pentingnya pendataan yang akurat dan transparan dalam pelaksanaan program bantuan sosial agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tepat waktu.